Lisan merupakan salah satu nikmat yang Allah SWT berikan kepada
hambaNya. Meskipun merupakan anggota badan yang cukup kecil namun lisan
dapat menyebabkan pemiliknya ditetapkan sebagai penduduk surga atau
neraka.
Oleh
sebab itulah sudah sepantasnya seorang muslim memperhatikan apa yang
diucapkan lisannya. Sebab bisa jadi ia menganggap suatu perkataan
hanyalah kata-kata ringan dan sepele namun justru dapat mendatangkan
murka Allah SWT.
Sebagaimana yang dialami
oleh wanita pemandi mayat ini, dimana ia mendapatkan murka dari Allah
SWT karena tidak menjaga lisannya ketika memandikan mayat seorang
wanita. Sehingga salah satu anggota tubuhnya menempel pada mayat
tersebut. Penasaran bagaimana akhirnya ? Berikut kisah selengkapnya.
Dikisahkan
pada zaman Imam Malik, ada seorang wanita yang sangat buruk
kelakuannya. Dimana ia selalu bergonta-ganti pasangan dan tidak pernah
menolak ajakan lelaki. Hingga tibalah di hari kematiannya. Ketika itu
mayat wanita tersebut dimandikan oleh seorang wanita yang memang
pekerjaannya memandikan mayat.
Namun tiba-tiba
tangan wanita sipemandi mayat itu melekat pada kemaluan mayat wanita
muslimah tersebut. Sehingga semua penduduk dan ulama gempar akan hal
tersebut. Orang-orang yang ada disana menjadi heboh dan bingung
bagaimana caranya untuk melepaskan tangannya dari mayat wanita
tersebut.
Setelah dipikirkan hanya ada dua cara
untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertama mereka harus memotong
tangan wanita pemandi mayat itu atau kedua wanita tersebut dikuburkan
sekaligus. Tentu saja kedua pilihan ini sangat tidak mungkin untuk
dilakukan.
Sehingga
akhirnya mereka memutuskan untuk meminta pendapat Imam Malik. Ketika
telah bertemu dengan Imam Malik, ia tidak langsung memberikan
pendapatnya. Namun ia justru memberikan wejangan terlebih dahulu kepada
para penduduk tersebut. Bahkan pernah satu ketika Imam Malik
mendapatkan 40 pertanyaan, tapi yang dijawabnya hanyalah 5 pertanyaan.
Hal ini dikarenakan kehati-hatiannya dan kesensitifannya dalam membahas
ilmu agama.
Setelah selesai memberikan
wejangan, Imam Malik lantas bertanya kepada si wanita pemandi mayat
tersebut. "Katakanlah dengan jujur, apa yang telah engkau ucapkan saat
memandikan mayat tersebut?
Dengan malu dan sedih
wanita pemandi mayat itu berkata bahwa pada saat ia memandikan si
mayat, ia mengatakan kepada si mayat sewaktu membersihkan tubuhnya,
"Sudah berapa kali tubuh ini melakukan zina?" ucapnya.
Sehingga
Imam Malik pun menjelaskan kepada orang-orang yang hadir bahwa,
"Wanita ini telah melanggar hukum Allah SWT. Sebab ia telah menjatuhkan
Qazaf (tuduhan zina) pada wanita tersebut tanpa mendatangkan 4 orang
saksi. Oleh karena itu, sesuai dengan hukum Allah SWT maka wanita ini
harus dijatuhkan hukuman hudud yaitu dengan 80 kali deraan (cambuk)
karena tidak mendatangkan saksi."
Dan dengan izin
serta kekuasaan Allah SWT, ketika wanita itu telah mendapat 80 kali
deraan, tiba-tiba tangannya terlepas dari mayat tersebut. Sehingga
wanita pemandi mayat itu akhirnya bertaubat kepada Allah SWT atas
perbuatan buruknya tersebut.
Oleh sebab itulah
hendaknya kita senantiasa bisa menjaga lisan dari ucapan-ucapan buruk
terutama menggunjing dan memfitnah orang lain, sekalipun orang tersebut
telah meninggal dunia.
Dan dari kisah ini, kita
bisa mengambil hikmah bahwa jangan pernah sekalipun berburuk sangka
kepada orang lain meskipun ia adalah seorang wanita yang berperangai
buruk. Sehingga jika kita tidak pernah melihat perbuatannya langsung
maka kita dilarang untuk menuduhnya berzina.