Semua
orang pasti nantinya akan meninggal dunia, yang belum pasti hanyalah
masalah usia, usia berapa orang tersebut akan meninggal tentu
berbeda-beda dan tidak ada yang pernah mengetahuinya.
Setiap
orang akan meninggal, dan sudah menjadi kewajiban setiap orang yang
beragama islam bahwasanya keluarga yang ditinggalkan harus mengurus
jenazahnya sertan menguburkanya dengan layak. Kali ini ada hal yang
unik. Dikutip dari sidoarjoterkini, warga Desa Jati Alun-Alun, Kecamatan
Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur belakangan resah dengan
keberadaan makam di ruang tamu, salah satu rumah warga.
Makam di ruang tamu itu adalah merupakan makam Budi, seorang warga setempat yang meninggal dunia pada Senin lalu akibat sakit.
Pihak
keluarga sengaja memakamkan jenazah Budi di ruang tamu, sebab sebelum
meninggal dunia, Budi berwasiat agar dimakamkan di dalam rumah. Menurut
perangkat desa setempat, jenazah Budi dimakamkan di rumah keluarganya,
sebenarnya sudah disetujui keluarga.
Namun
sekarang, ada warga yang malah resah dengan adanya makam di rumah yang
kebetulan letaknya berdampingan dengan mushola warga.
Menyikapi
keresahan warga, petugas Polsek Prambon langsung melakukan upaya
pendekatan kepada keluarga almarhum, agar mau memindahkan jasad Budi ke
pemakaman umum.
"Kami sedang berusaha agar hal ini bisa dimusyarawarahkan," kata Kapolsek Prambon, AKP Satuji.
Sementara alasan warga menolak adanya makam di dalam rumah sebab takut.
Menurut warga lainnya, pemakaman di dalam rumah juga bukan hal yang wajar.
"Kalo bisa ya dimakamkan di pemakaman umum," harap Abdur Rohman.
Akan
panjang jika membahas tentang wasiat ini. Namun Hukum wasiat sendiri
bisa wajib dan kadangkala sunnah. Hukum wasiat bisa ditemukan dari
dalil-dalil yang menerangkan pensyariatan wasiat yang terdapat pada ayat
Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’. Dari dalil-dalil tersebut bisa ditemukan
tidak hanya hukumnya saja tetapi ketentuan-ketentuan dari wasiat juga.
Jadi bagaimana menurut anda? Wallahua’lam bishowabi