Perkembangan zaman membuat pergaulan
semakin bebas. Tidak ada sekat antara
laki-laki dan perempuan. Mereka
saling berboncengan, bersentuhan bahkan melakukan hubungan suami istri
meskipun mereka bukanlah muhrim sehingga menghasilkan anak.
Hal ini pada
akhirnya akan menimbulkan kebingungan akan status hukum anak hasil
perzinahan. Terdapat beberapa kerugian yang akan menimpa para pezina.
Inilah Status Hukum Anak Hasil Perzinahan Islam adalah agama yang sempurna. Di dalamnya terdapat berbagai aturan untuk umat manusia dalam menjalani kehidupan. Hal itu membuat kita tahu mana yang benar dan mana yang salah, termasuk adab dalam pergaulan.
Inilah Status Hukum Anak Hasil Perzinahan Islam adalah agama yang sempurna. Di dalamnya terdapat berbagai aturan untuk umat manusia dalam menjalani kehidupan. Hal itu membuat kita tahu mana yang benar dan mana yang salah, termasuk adab dalam pergaulan.
Dalam sebuah dalil did alam
AL-Qur'an telah dijelaskan bahwa bagi perempuan dan laki-laki yang bukan
muhrim dilarang untuk saling bersentuhan. Dunia ini semakin menunjukkan
kerusakannya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya para remaja atau
kaum muda yang melakukan zina.
Perzinahan yang terjadi sering kali membuat sang wanita hamil. Karena mereka melakukan hubungan di luar nikah, maka keluarganya akan malu untuk mengakui perbuatan anaknya.
Perzinahan yang terjadi sering kali membuat sang wanita hamil. Karena mereka melakukan hubungan di luar nikah, maka keluarganya akan malu untuk mengakui perbuatan anaknya.
Bahkan mereka akan menutupi hal
tersbeut dari orang lain. Salah satu cara untuk menutupinya adalah
dengan menikahkan mereka dengan secepatnya. Tapi hal ini akan berdampak
jauh pada status hukum anak di luar nikah.
Ayah dan anak hasil zina tersebut memiliki ikatan berupa hubungan ayah dan anak secara biologis. Tapi tidak
Ayah dan anak hasil zina tersebut memiliki ikatan berupa hubungan ayah dan anak secara biologis. Tapi tidak
untuk secara agama. Bahkan, anaknya
tidak memiliki hak atas kekayaan atau warisan dari ayahnya.
Apabila
ayahnya tidak ingin memberikan anaknya harta, maka hal itu tidak
dilarang. Selain itu, ketika anak dewasa dan akan menikah maka ayahnya
tidak dapat menjadi wakil nikahnya. Bahkan, paman, kakek dan saudaranya
pun tidak dapat menjadi wali nikah. Status hukum anak hasil zina dalam
Islam ini akan merugikan kehidupan anaknya kelak, terlebih jika wanita.
Sebuah dalil dalam Al-Qur'an menjelaskan bahwa adanya wali nikah bagi wanita adalah syarat pokok yang harus dipenuhi. Jadi, ia tidak akan bisa menikah apabila tidak memiliki wali nikah.
Betapa besarnya kerugian yang akan ditimbulkan. Meskipun hamil di luar nikah bukanlah suatu hal yang harus dibanggakan atau diperlihatkan pada orang lain. Tapi kita juga harus memperhatikan nasib sang anak nantinya sesuai hukum Islam.
Sebagai keluarganya, menutupi aib adalah kewajiban. Tapi cara yang tepat dan benar untuk mengatasi persoalan ini adalah tidak menikahkan wanita dan pria yang telah berzina. Tunggulah hingga anak tesebut lahir. Meskipun hal ini akan membuat malu keluarga tapi akan lebih baik dalam urusan agama atau kehidupan sang anak.
Apabila wanita dan pria itu terlanjur menikah, maka cara yang benar adalah dengan bercerai terlebih dahulu dan menunggu hingga anak di dalam kandungannya lahir di dunia. setelah itu barulah, pria tersebut boleh menikahi wanita itu.
Sebuah dalil dalam Al-Qur'an menjelaskan bahwa adanya wali nikah bagi wanita adalah syarat pokok yang harus dipenuhi. Jadi, ia tidak akan bisa menikah apabila tidak memiliki wali nikah.
Betapa besarnya kerugian yang akan ditimbulkan. Meskipun hamil di luar nikah bukanlah suatu hal yang harus dibanggakan atau diperlihatkan pada orang lain. Tapi kita juga harus memperhatikan nasib sang anak nantinya sesuai hukum Islam.
Sebagai keluarganya, menutupi aib adalah kewajiban. Tapi cara yang tepat dan benar untuk mengatasi persoalan ini adalah tidak menikahkan wanita dan pria yang telah berzina. Tunggulah hingga anak tesebut lahir. Meskipun hal ini akan membuat malu keluarga tapi akan lebih baik dalam urusan agama atau kehidupan sang anak.
Apabila wanita dan pria itu terlanjur menikah, maka cara yang benar adalah dengan bercerai terlebih dahulu dan menunggu hingga anak di dalam kandungannya lahir di dunia. setelah itu barulah, pria tersebut boleh menikahi wanita itu.
Kedua cara ini dapat dilakukan agar ayah bisa
menjadi wali nikah anaknya dan mewariskan kekayaan pada anaknya tersebut
sehingga akan memperbaiki kedudukan anak hasil zina.
Mengapa kedua cara itu harus dilakukan? Hal ini dikarenakan, menikahi wanita hamil dilarang bagi para lelaki. Oleh karena itu, apabila mereka melangsungkan pernikahan dalam keadaan sang wanita hamil, maka pernikahan tersebut tidak akan sah. Sehingga ketika mereka melakukan hubungan suami istri, mereka masihlah melakukan zina karena pernikahan tersbeut tidak halal.
Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memikirkan akibat dari perbuatan kita sebelum melakukan. Selain itu, mendekatkan diri dengan Allah akan menigkatkan kewaspadaan kita terhadap bisikan setan yang akan menjerumuskan kita ke dalam neraka. Karena itulah pelajari status hukum anak hasil perzinahan.
Mengapa kedua cara itu harus dilakukan? Hal ini dikarenakan, menikahi wanita hamil dilarang bagi para lelaki. Oleh karena itu, apabila mereka melangsungkan pernikahan dalam keadaan sang wanita hamil, maka pernikahan tersebut tidak akan sah. Sehingga ketika mereka melakukan hubungan suami istri, mereka masihlah melakukan zina karena pernikahan tersbeut tidak halal.
Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memikirkan akibat dari perbuatan kita sebelum melakukan. Selain itu, mendekatkan diri dengan Allah akan menigkatkan kewaspadaan kita terhadap bisikan setan yang akan menjerumuskan kita ke dalam neraka. Karena itulah pelajari status hukum anak hasil perzinahan.