Kita pasti sering mendengar bahwa
tali pocong yang tidak dilepaskan bisa menyebabkan pocong
bergentayangan. Ini kerap menjadi bahan untuk film-film yang
menanyangkan hantu pocong. Benarkah hal itu atau itu hanyalah mitos?
Bagaimana Islam memandang pelepasan tali pocong?
Hal ini penting untuk diketahui supaya tidak ada mitos atau khurafat yang menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lain yang tak masuk akal.
Situs Nu.Online menjelaskan bahwa muslim yang telah meninggal harus melepaskan semua yang ada pada tubuhnya seperti pakaian, sepatu dan aksesoris lain. Tujuannya untuk mempermudah jenazah ketika hendak dimandikan.
Bagaimana Islam memandang pelepasan tali pocong?
Hal ini penting untuk diketahui supaya tidak ada mitos atau khurafat yang menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lain yang tak masuk akal.
Situs Nu.Online menjelaskan bahwa muslim yang telah meninggal harus melepaskan semua yang ada pada tubuhnya seperti pakaian, sepatu dan aksesoris lain. Tujuannya untuk mempermudah jenazah ketika hendak dimandikan.
Tujuan kedua yaitu untuk melonggarkan semua kesulitan dan melepaskan hal-hal yang bersifat duniawi. Bukan hanya pakaian, aksesoris dan perhiasan seperti cicin, anting, gelang dan bahkan tali pocong juga harus dilepaskan.
Apa yang menjadi dasarnya:
Nihayatul Muhtaj menerangkan:
“Jika mayat telah ditaruh dalam kubur, maka lepaskanlah semua ikatan pada tubuhnya untuk membebaskan semua dari kesulitan di alam Barzah. Makruh hukumnya jika ada sesuatu yang masih mengikat tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun dewasa.”
Lalu apa tujuan ini dilakukan pada anak-anak? Mereka kan tidak memiliki dosa. Syekh Ali Syibromalisi menuturkan bahwa melepaskan ikatan pada tubuh tidak selalu bermaksud melonggarkan semua dosa-dosanya.
Hasyiyah al-Qalyubi I/384 menyebutkan bahwa “Ketika ditaruh di dalam kubur, maka ikatannya sebaiknya dilepas. Yang dilepaskan tali-tali pengikatnya saja, bukan kafannya. Dengan dielpaskan ikatan kafan, diharapkan ‘bencana’ pada mayat juga terlepas.”
Pustaka Sunni-Salafiyah juga menjelaskan:
Salah satu tata cara menguburkan jenazah adalah melepaskan ikatan kafan pada kepala mayat dan membuka kafan yang menutupi pipi mayat lalu menempelkannya pada tanah.